Oleh Drs. Buniyamin S (Pemerhati Sejarah Gayo)
SEJARAH adalah sejarah. Sejarah akan tetap menjadi sejarah walau tergilas oleh kemajuan sains dan technologi. Sejarah akan tetap tegak dan mampu bersuara disetiap saat atas fakta dan data otentik. Sejarah tidak akan pernah terhapus dan lenyap walaupun dia dijadikan bargening politik untuk tujuan kekuasaan.
Dalam sejarah, sejarawan atau siapapun
tidak dibenarkan menambah dan mengurangi kebenaran sejarah.
Pencatatan-pengenangan sejarah juga tidak diperbolehkan atas dasar suka
atau tidak suka kepada seseorang.
Panitia Persiapan Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara, sesuai SK Bupati Aceh Tenggara, No. 05/1998, tanggal 26 Januari 1998 |
Dalam penjelasannya Kaoy Syah
mengatakan beberapa pertimbangan, diantaranya kalau ada orang luar
berkunjung ke Blangkejeren-Gayo Lues baik dari arah Aceh Tenggara maupun
Aceh Tengah, maka oarang tersebut mengira kalau Gayo Lues adalah sebuah
daerah-kabupaten sendiri karena rentang daerah yang cukup jauh dengan
daerah lainnya.
Pertimbangan lain Gayo Lues memiliki
wilayah yang cukup luas yang menyebabkan layanan pemerintahan dengan ibu
kota Aceh Tenggara mengalamai kendala sehingga pemerataan pembangunan
tidak dapat berjalan efektif. Dikatakan, Gayo Lues dengan Aceh Tenggara
memiliki suku, budaya dan bahasa yang berbeda maka layak masing-masing
mengurus rumah tangganya sendiri-sendiri, agar pelayana kepada
masyarakat terpenuhi dan pemerataan pembangunan bisa tercapai.
Berselang satu minggu dari acara
tersebut, pada tanggal 28 November 1997 jam 20.00 beberapa tokoh
berkumpul di Kantor Pimpinan Daerah Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues, yang
hadir saat itu adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasaslihin, AK
Wijaya, H. Husin Sabli, H.M Saleh Adamy dan Drs. Buniyamin S. Dalam
pertemuan pertama ini dibahas dari masukan yang diberikan Pimpinan
Wilayah Al-Jam’iyatul Washliyah, Drs. H. M Kaoy Syah tentang kemungkinan
diperjuangkannya Gayo Lues menjadi kabupaten sendiri. Selain itu
menentukan waktu pertemuan selanjutnya dan menginventaris tokoh-tokoh
yang akan diundang.
Pada tanggal 23 Desember 1997 digelarlah
pertemuan kedua dengan mengundang lima belas tokoh Gayo Lues bertempat
di di Kantor PD Al-Jam’iyatul Washliyah Gayo Lues Jalan Kutapanjang No. 1
Blangkejeren, namun yang hadir saat itu hanya delapan orang. Mereka
tersebut adalah, Drs. Ma’at Husin, H. Abdullah Wirasalihin, H. Husin
Sabli, AK Wijaya, H. M. saleh Adamy, H.M Yacob Mas. Sahudin Tamin dan
Drs. Buniyamin S.
Keesokan harinya tanggal 24 Desember
1997, pukul 10.35 ditetapkanlah dalam sebuah keputusan Panitia Persiapan
Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara
dengan Ketua Drs. Ma’at Husin, Wakil ketua H. Husin Sabli, wakil ketua
H. Abdullah Wirasalihin, wakil Ketua AK Wijaya, wakil ketua Sahudin
Tamin. Sekretaris H.M Saleh Adamy, wakil sekretaris Drs. Buniyamin S dan
bendahara H.M Yacob Mas.
Setelah ditetapkannya panitia tersebut
terjadi pro kontra diantara sejumlah tokoh, baik tokoh Gayo Lues maupun
tokoh-tokoh dari Tanah Alas Aceh Tenggara. Tokoh Aceh Tenggara saat itu
dinilai wajar menantang usaha dari tokoh-tokoh Gayo Lues ini. Tantangan
gencar juga dilakukan tokoh-tokoh Gayo Lues. Saat itu beberapa tokoh
mengatakan usaha yang dilakukan tersebut adalah menantang arus, juga
dinilai panitia tersebut adalah pekerjaan tokoh-tokoh yang tidak
memiliki pekerjaan, malah dijuluki dengan sebutan “Singa Ompong”.
Dengan tidak mengindahkan cercaan dan
makian, panitia berjalan pasti. Maka pada tanggal 26 januari 1998
keluarlah Surat keputusan Bupati Aceh Tenggara atas usulan Panitia
daerah dengan no SK. 05/1998 tahun 1998 tentang Susunan Pantia Persiapan
Peningkatan Status Pembantu Bupati Gayo Lues Blangkejeren Aceh Tenggara
yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara, Drs. H. Syahbudin BP.
Dengan komposisi. Ketua Drs. Ma’at Husin, wakil H. Husin Sabli, wakil H.
Abdullah Wirasalihin, wakil AK wijaya, wakil Sahudin Tamin. Sekretaris
H.M Saleh Adami. Wakil sekretis Drs. Buniyamin S dan bendahara, H.M.
Yacob Mas.
Dengan keluarnya SK Bupati Aceh Tenggara
tersebut, maka panitia mengeluarkan mandat no.03/PPPS/PBGL/AT/II/1998
tentang penetapan Perwakilan Panitia di luar daerah, diantaranya untuk
Banda Aceh, H. MZ Abidin. Ir. Saidi Hasan Porang dan Drs. TA Karim
Sabdin. Medan, H. Sahudin Tamin. Ir. Jalaludin Daud dan Drs. Zulkifli.
Jakarta, Drs. Ridwan Salam, Drs. Abdul Gafar. Takengon, Drs. Aminudin
MS, Ir. Ibrahim dan Sabdin. Kutacane, H. Husin Sabli, H.M Yacob Mas dan
H.M Syarif Senarebung.
Dengan keluarnya SK dari Bupati Aceh
Tenggara, bagi sebagian tokok Gayo Lues yang selama ini menantang usaha
tersebut berbalik arah mendukung Pantia Persiapan tersebut dan adanya
usaha penggeseran komposisi kepanitiaan yang telah disahkan oleh Drs. H.
Syahbuddin BP, karena telah dinilai perjuangan tersebut legal.
Karena Bupati Aceh Tenggara tidak
berkenan merubah komposisi kepanitiaan, maka Pembantu Bupati Gayo Lues,
Drs. Syamsul Bahri mengeluarkan SK Pengukuhan sekaligus penambahan
Panitia Persiapan Peningkatan Status Wilayah Kerja Pembantu Bupati Gayo
Lues No. 14.a/tahun 1998 tanggal 1 Desember 1998 dengan susunan, Ketua
Drs, Maat Husin, wakil H Husin Sabli, wakil H. Abdullah Wirasalihin,
wakil AK Wijaya, wakil H. Sahudin Tamin, Sekretaris H.M Saleh Adamy,
wakil sekretaris M Arifin Ismail, wakil sekretaris Hardansyah, bendahara
H.M Yacob Mas wakil bendahara H. Samin Dopot, wakil bendahara Muhammad
Cane. Sebagian kalangan menilai SK tersebut illegal karena membuat SK
lain walaupun sifatnya pengukuhan yang seharusnya tidak ada pencopotan
dan penambahan personil dari SK Bupati sebelumnya. Panitia ini
dilengkapi dengan sejumlah biro.
Dari perjalanan sejarah tersebut perlu
beberapa catatan bahwa para penyumbang dana perdana sebelum keluarnya SK
Bupati tentang personil Panitia tersebut adalah, Awalaudin S.Ag,
kertas HVS dua rim dan clover enam lembar.
Selanjutnya Awalaudin Aman Tika Rp, 100
ribu. Salim Penggalangan warung nasi Rp. 20 ribu, Ujang Nusantara Rp. 20
ribu dan Mefraedy Taylor Rp. 20 ribu. Dana inilah dijadikan modal awal
untuk membuat Bulletin Leuser Expres dengan pimpinan redaksinya Drs.
Buniyamin S dan Pimpinan Umum Sahril AW, yang dijual kepada masyarakat.
Bulletin ini sempat terbit tiga kali. Terbit perdana mendapat pemasukan
Rp. 800 ribu, terbit kedua Rp. 1.400.000,- dan terbit ketiga Rp.
1.800.000,-.
Sementara penyumbang pertama terbesar
adalah Drs. Abdul Gafar sebesar Rp. 500.000,- Yang tidak bisa dipungkiri
bahwa dana pemekaran selanjutnya melibatkan seluruh masyarakat Gayo
Lues, mulai dari para petani, pedagang, kontraktor dan pegawai negeri
sipil.
Sumber: http://www.lintasgayo.com (tanggal 14 April 2013)